Bejat,Ayah Tega Perkosa Anak Yakinkan Korban Tak Hamil Dan Anggap Suami Istiri







Jambitransnews.com
-Nyoman Sumiarsa (47), ayah yang memperkosa anak kandungnya di Bali mengaku sudah empat tahun melakukan perbuatan bejat tersebut. Dia mengaku merayu korban dan meyakinkan tidak akan hamil.

"Tersangka merayu korban dengan kata-kata tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu. Karena kamu pada usia sekarang pasti pengen main (bersetubuh) dan agar kamu tidak melakukan orang lain. Bapak sudah berpengalaman dan nggak akan mungkin hamil," ujar Kasubag Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (18/8/2021).

Dari pengakuan korban, pemerkosaan itu terakhir kali terjadi pada 13 Agustus 2021 lalu, saat dirinya yang sudah bekerja di Denpasar pulang ke rumah di Buleleng. Korban yang tidak kuat dengan perlakuan ayahnya akhirnya memilih melapor polisi. 

"Tersangka bilang ke korban anggap saja kita sebagai suami istri," ujar Sumarjaya

Atas laporan itu, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, pada Selasa (17/8/2021). Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman di ayat 2 di pasal itu maksimal 15 tahun. Dan di ayat 3 ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga karena pelakunya adalah orang tua kandung," tutupnya.


Sumber Berita : Inews.id