Pencuri Dan Penadah Sepeda Motor Tak Berkutik Saat Di Tangkap Satreskrim Polres MuaroJambi







Jambitransnews.com
-Satuan Reserse Kriminal Polres MuaroJambi dan Polsek Kumpeh Hulu berhasil mengamankan dua orang atas nama Neki dan Armadi yang beralamat di kabupten Muratara,Sumatera Selatan Keduanya diamankan terkait tindak pidana pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja yang di dampingi Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Subandi  saat Rilispers di Polsek Kumpeh Hulu Rabu 18/8/2021 mengatakan, Pelaku atas nama Neki ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,dan sudah pernah di hukum Penjara dengan lama hukuman 7 tahun penjara,tapi setelah habis menjalani hukuman atau bebas tersangka Neki ini masih mengulangi perbuatan yang sama, kata Kapolres.

Lanjut Kapolres,Pelaku Neki sudah tiga kali melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum polres Muaro Jambi yaitu satu kali di sungai gelam dan dua kali di Kumpeh terangnya

Kapolres mengatakan  pelaku Neki ini diancam dengan pasal 363 dengan hukum diatas lima tahun penjara, Sedangkan Armadi selaku penadah di ancam dengan pasal 480 dengan hukum penjara paling lama empat tahun penjara.

Selain berhasil mengamankan pelaku dan penadah, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor matic jenis Nmax dengan nomor polisi BH 3367 YZ, tiga unit handphone Android, Dan satu buah Besi pencongkel yang digunakan pelaku Neki dalam menjalankan aksinya.


Penulis : Redaksi