Bermula Kenalan Di Fb Ngaku Perwira Polisi,Pemulung/Tukang Barang Bekas Tipu Janda Dan Wanita Bersuami Ratusan Juta



Jambitransnews.com
- Dua warga di Riau tertipu seorang pria yang mengaku sebagai seorang anggota polisi. Korban adalah YS (40) warga Kabupaten Siak dan IR (40) warga Kabupaten Pelalawan.

Penipuan itu bermula dari berkenalan di akun Facebook. Terlihat akun Facebook yang digunakan tersangka Novrizal (43) menggunakan foto seorang polisi Ipda Indra Jaya yang menjabat sebagai Kanit II Narkoba di Polres Pelalawan.

Dikatakan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto, dari hasil penyelidikan, komunikasi antara Novrizal dan YS berlanjut melalui WhatsApp. Komunikasi itu sudah mereka bangun sejak Oktober 2020 lalu.

"Tersangka Novrizal menghubungi korban YS melalui WhatsApp mengatasnamakan sebagai Kanit II Narkoba Ipda Indra Jaya yang bertugas di Polres Pelalawan," kata Gunar saat konferensi pers dengan awak media di Teras loby kantor Polres Siak, Senin (20/9/2021).

Ternyata dari hasil penyelidikan, tambah Kapolres Siak, akun Facebook yang digunakan oleh Novrizal bukan milik perwira yang dimaksud, hal itu diketahui setelah korban YS melapor ke Polres Siak pada Senin (19/07/2021) lalu.

"Setelah ditelusuri akun itu ternyata milik seorang pria yang berprofesi sebagai pemulung besi tua di wilayah Kabupaten Pelalawan," ungkap Gunar.

Mengetahui identitas pelaku, polisi berhasil menangkap Novrizal di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (09/09/2021).

Diungkapkan Kapolres Siak AKBP Gunar, korban kedua yakni IR (40) warga Kabupaten Pelalawan.

Seorang janda itu juga mengalami hal yang sama dengan YS, kerugian materinya juga cukup besar hingga puluhan juta rupiah.

“Dua korbannya, satu di Kabupaten Siak berinisial YS dan satunya lagi berinisial IR dari Kabupaten Pelalawan. Kerugian IR sebanyak Rp 80 juta, dan sudah diproses oleh Polres Pelalawan," kata Gunar.

Karena ulah pelaku, tambah Gunar, total kerugian yang dialami kedua korban sebanyak Rp 462.250.000.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutur Gunar.

Terpisah, diceritakan Novrizal, diawal komunikasi ia mengaku sempat terjadi penolakan dari YS dikarenakan ia sudah bersuami.

Namun karena bujuk rayu, YS akhirnya luluh dan mau melanjutkan komunikasi lebih intens.

Dengan bermodalkan rayuan dan komunikasi intens, Novrizal

memanfaatkan situasi tersebut. Ia mencoba meminjam uang dari korban dengan alasan akan digunakan untuk biaya berobat keluarganya.

"Saya bilang ke YS kalau anak saya sakit, orangtua juga sakit. Mungkin karena itu dia percaya meminjamkan uang sama saya," kata Novrizal.

Merasa berhasil mampu memperdayai YS, Novrizal kembali meminjam uang dengan alasan membiayai proyek yang ia dapatkan dari PT RAPP.

YS yang sudah termakan rayuan akhirnya menyetujui dan mengirimkan lagi uang kepada tersangka.

“Sayang, kamu sayang gak sama saya," cerita Novrizal mengingat saat ia merayu YS untuk meminjami sejumlah uang.

Intensitas komunikasi yang semakin hangat membuat Novrizal kian kerap meminta transfer sejumlah uang. Tercatat, sejak September 2020 hingga Juni 2021 YS sudah mentransfer sebanyak Rp 382.250.000 untuk Novrizal


Sumber:SuaraRiau.id