Gimana Nih! Mas Kawin Sudah Di Serahkan Sama Calon Mertua,Tapi Gadis Pujaan Malah Nikah Dengan Pria Lain



Jambitransnews.com
- Penipuan modus mas kawin terjadi di Kulon Progo, Yogyakarta. Seorang pria lapor Polisi lantaran ia merasa ditipu oleh calon mertua.

Awalnya, ayah dari pemuda yang berinisial A (26) bersama ayahnya T (58) melamar seorang gadis di Pedukuhan Semak, Banjarsari, Kapanewon Kalibawang melalui ayahnya yang berinisial Y (49).

Saat lamaran terjadi, A dan T menyerahkan uang dan juga perhiasan sebagai mahar mas kawin.

Namun, A tak kunjung dinikahkan dengan anak gadis Y.

Bahkan Y menikahkan anak gadisnya ke pria lain.

Saat A dan T meminta mahar mas kawinnya, Y pun tak kunjung mengembalikannya.

Akibatnya, A rugi belasan juta rupiah akibat ulah Y.

Tak terima dengan kelakuan Y, A dan T pun melaporkan ulah Y ke Polisi.

"Laporan yang masuk ke Polsek Kalibawang ini tentang dugaan tindak pidana penipuan," terang Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana seperti dikutip dari Kompas.com.

Kejadian ini berawal pada tiga tahun silam.

T bersama tetangga mendatangi rumah di Semak, Banjarsari pada 24 Februari 2018.

T berniat menikahkan anaknya dengan anak dari Y.

T melamar dengan membawa mahar Rp 19,5 juta.

Mahar tersebut terdiri dari uang tunai Rp 10 juta, perhiasan emas berupa kalung, liontin dan anting.

Mahar juga dilengkapi dengan perlengkapan pernikahan.

Seiring berjalannya waktu, pernikahan anak T dengan Y justru tak terjadi.

Y malah menikahkan anaknya dengan pria lain di Dola Ndeso, Boro, Banjarsari, Kalibawang pada Rabu 19 Agustus 2020.

Y bahkan tak memberitahu T soal pernikahan tersebut.

Atas tindakan Y, T jelas kecewa. Ia pun meminta agar Y mengembalikan mahar yang pernah ia berikan.

Sayangnya, hingga kini Y justru tak pernah mengembalikan mahar Rp 19,5 juta itu.

“Hingga saat dilaporkan, pihak terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang atau mahar pernikahan tersebut kepada korban,” kata Jeffry.

Oleh karena itulah, anak T, A (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kalibawang.

A mengungkapkan kalau T mengalami kerugian sekitar Rp 19, 5 juta atas pembatalan ini.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, terutama kwitansi pembelian perhiasan.

Polisi juga meminta keterangan beberapa saksi untuk melanjutkan kasus ini.

Polisi siap menjerat terduga pelaku dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Sumber : Tribun.com