Masuk Bui Deh! Di Tolong Pak Polisi Saat Kecelakaan,Pria Ini Malah Katahuan Bawa Sabu-Sabu Dalam Tas



Jambitransnews.com
- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang warga Hulu Sungai Utara (HSU) yang kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu, di Jalan Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya. Sebelumnya, pelaku berinisial JMI kecelakaan lalu lintas dan ditolong polisi.

"Pelaku sebelumnya terlibat Kecelakaan Lalu Lintas (Laka lantas) di Jalan Sudirman, Hamalau, Sungai Raya, Senin (27/9) sekitar pukul 14.05 Wita saat ingin pulang menuju rumahnya dengan menggunakan roda empat," kata Kasubag Humas Polres HSS AKP Suherman, Rabu (29/9/2021).

JMI diketahui merupakan warga Desa Teluk Serikat, Kecamatan Bajang, Kabupaten HSU. Suherman menjelaskan, saat itu, personel Satlantas yang bertugas menangani laka lantas membawa pelaku ke Pos Laka Lantas Polres HSS. Namun, petugas melihat ada gerak gerik pelaku yang mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan benar saja di dalam tas milik pelaku ditemukan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 50,07 gram. Barang haram itu dimasukan pelaku dalam bungkus es krim.

Pelaku pun mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Personel Satlantas kemudian melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres HSS untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sebagaiman diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.


Sumber:INews.id