Nekat Lakukan Zinah,Terduka Pelaku Di Rohil Di Denda Adat 1 Ekor Sapi



Sepasang manusia tertangkap basah melakukan perzinahan di Rohil, terduga pelaku diharuskan membayar denda adat. FOTO: Masyarakat melaporkan dugaan perzinahan pasangan Ds (34) warga Bukit Kapur Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur kotamadya Dumai dengan SH(37) warga Dusun Menggala Jaya Kepenghuluan Menggala Sakti kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Jambitrasnews.com - Sepasang manusia tertangkap basah melakukan perzinahan di Rohil, terduga pelaku diharuskan membayar denda adat.

Diduga melakukan perzinahan, kedua pasangan diamankan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sakti, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu (15/9/2021).

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Kamis (16/9/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi menjelaskan terduga pasangan tersebut adalah Ds (34) warga Bukit Kapur Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur kotamadya Dumai dengan SH(37) warga Dusun Menggala Jaya Kepenghuluan Menggala Sakti kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Lanjut AKP Juliandi sehubungan dengan dugaan perzinahan tersebut Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Menggala Sakti, melakukan mediasi dengan cara penyelesaian masalah melalui jalur problem solving atau telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum.

Perdamaian dilakukan dua pihak, dimana pasangan tersebut pihak pertama dan pihak ke dua Ki (60) yang merupakan perwakilan masyarakat Dusun Menggala Jaya.

Ada pun hasilnya kedua pihak sudah saling memaafkan, dan pihak pertama tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut yang dapat merusak nama baik Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepenghuluan Menggala Sakti.

"Pihak pertama akan membayar denda adat Melayu Kepenghuluan Menggala Sakti 1 ekor sapi atas perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh pihak pertama di Kepenghuluan Menggala Sakti, apabila pihak pertama mengulangi perbuatan tersebut maka pihak pertama bersedia dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia," pungkas AKP Juliandi SH.


Sumber: Tribunpekanbaru.com