Penomena Mural di tengah Pandemi



Wiyan Mailindra, M.Si 
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kerinci

Jambitransnews.com - Mural berasal dari bahasa latin yaitu “Murus” yang berarti dinding, dengan kata lain Mural adalah Lukisan yang dibuat pada media yang permanen, seperti dinding, lantai, meja, langit-langit. Dll. Seni mural sudah ada sejak zaman dahulu. Bahkan jika dilihat dari sejarah mural, mural sudah ada sejak 31.500 tahun yang lalu tepatnya pada masa prasejarah. Mural yang dibuat pada masa prasejarah tersebut menggunakan sari buah sebagai cat air.

Pada masa praserjarah negara yang paling banyak mural adalah perancis, dimana ada satu lukisan terkenal diperancis yang menggambarkan sebuah gua yaitu didaerah Lascaux, di selatan Perancis. Banyak orang mengira bahwa grafiti dan mural adalah sesuatu yang sama, padahal grafiti dan mural adalah hal yang berbeda, dimana grafiti adalah tulisan yang identik berbentuk huruf dan tulisan sedengkan mural biasanya lebih berbentuk gambar dan berada ditempat yang luas. 

Pada saat sekarang banyak masyarakat menjadikan karya mural sebagai mata pencaharian dan ada juga yang memanfaatkan mural sebagai hiasan atau lukisan untuk pagar, dinding baik itu rumah, sekolah, maupun perkantoran. Di Indonesia sendiri terjadi fenomena dimana mural dijadikan cara untuk mengekpresikan ketidakpuasan masyarakat kepada pemerintah, ketidakpuasan ini biasanya disampaikan melalui unjuk rasa atau demo, tetapi belakangan ini 


akibat adanya Covid 19 dan adanya kebijakan pemerintah menerapkan PPKM  maka masyarakat mengekpresikan ketidakpuasan kepada pemerintah melalui mural.

Tentu saja bukan tanpa alasan masyarakat mengekpresikan ketidakpuasannya kepada pemerintah, bukan hanya karena Covid 19 tetapi juga karena PPKM. Kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM membuat semua kegiatan masyarakat terganggu, mulai dari aktivitas keagamaan, perekonomian dan sosial yang tentu saja sangat berpengaruh kepada keadaan masyarakat. Pada saat semua kegiatan masyarakat tertannggu, pemerintah menawarkan banyak kebijakan, pada kagiatan keagamaan pemerintah membuat aturan untuk sholat berjarak dll, pada kegiatan Perekonomian pemerintah menawarkan banyak bantuan keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat diantaranya, Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Subsidi Upah, dll.

Kebijakan-kebijakan tersebut tentu saja menimbulkan polemik di masyarakat, ada yang mendukung kebijakan pemerintah dan ada juga yang menentang kebijakan pemerintah tersebut, yang mendukung kebijakan pemerintah tentu saja yang mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut dan yang menentang kebijakan tersebut berarti yang tidak mendapatkan manfaat dari kebijakan pemerintah tersebut

Protes terhadap pemerintah tentu saja diperbolehkan, karena negara kita menganut sistem demokrasi, media penyampaian protes atau ketidakpuasan kepada pemerintah tentu juga bermacam-macam bentuknya, dan semua tentu ada batasan-batasan dan aturan yang harus ditaatu oleh seluruh masyarakat indonesia. Mural menjadi kritik sosial dan politik ini masih menjadi kontroversi apakah ini menandakan tidak ada cara lain ataupun masyarakat sudah jenuh mengadu dengan lisan dan tulisan secara langsung ke pemerintah, sehingga masyarakat memilih mengekpresikan kekecewaannya terhadap pemerintah menggunakan seni lukis yang disebut mural.