Satreskrim Polres MuaroJambi Tangkap Pembunuh Majikan Di Km 43 Bukit Baling

Jambitransnews.com - Warga RT 15 Desa  Bukit Baling KM 43 dihebohkan atas penemuan mayat di lokasi kandangayam di desa Bukit Baling KM43 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menyampaikan " Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan telah melakukan olah TKP atas ditemukannya mayat seorang Pria (DM) alias Opung 58 tahun merupakan warga  RT 15 Desa Bukit Baling  Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, yang sehari hari nya  menjaga dan mengurus kebun kelapa sawit  .

Kasat menjelaskan "Kronologis kejadian pada Sabtu  18/09 pukul 04.30 korban DM 58 tahun sedang tidur dipondok  lalu pelaku  AP 23 tahun warga RT 06 Desa Karmeo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari dan alamat saat ini RT 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Muaro Jambi.

Pelaku masuk melalui pintu belakang untuk mencuri uang korban ,yang berjumlah Rp 1.050.000,- , namun ketahuan olah korban ,lalu pelaku berlari kebelakang rumah lalu mengambil cangkul dan memukul korban sebanyak dua kali dengan cangkul tersebut, akhirnya korban lemas dan meninggal dunia.

Lalu membawa korban menggunakan sepeda motor untuk dikubur tak jauh dari lokasi kejadian dekat kandang ayam yang tak beroperasi lagi , dengan kedalaman sekitar hanya 1 meter".

Setelah mengubur korban sepeda motor milik korban dibuang tak jauh dekat korban dikubur, sepeda motor merek Honda Vario warna merah kombinasi hitam dengan nopol BH 6709 IB dan barang bukti lainnya.

Atas laporan keluarga korban pihak Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan  setelah menerima laporan dari keluarga korban MH 59 tahun warga Mayang Mangurai Kota Jambi , dan saksi, 

Lalu menindaki laporan tersebut  Satreskrim Polres Muaro Jambi  melakukan penyelidikan dan ditemui sepeda motor milik korban juga ada bekas galian , lalu melakukan interogasi terhadap AP 23 tahun warga RT 06 Desa Karmeo Kecamatan Batin XXIV Kab. Batang Hari Dan alamat KTP RT 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Muaro Jambi, pelaku bekerja sama dengan korban sebagai penjaga kebun dan mengurus kebun kelapa sawit .

Setelah melakukan penyelidikan dan introgasi Polisi mencurigai bahwa pelaku pembunuhan adalah  AP,  Setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan  pembunuhan tersebut ,  dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan di tahan di Mapolres Muaro Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Satreskrim Polres Muaro Jambi akan mengembangkan kasus ini  

Sambung Kasat kejadian telah berlangsung selama empat hari , dan hari ini Selasa 21/09  Pihak Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan melakukan pembongkaran jenazah korban guna di otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Saat pembongkaran jenazah korban tersebut tampak Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, Kapolsek Sekernan AKP Edi  Bernawan dan Anggota Satreskrim Polres Muaro Jambi dan anggota Polsek Sekernan dan disaksikan oleh warga sekitar.

Disisi lain 

Salah satu warga mengatakan bahwa korban sehari hari adalah orang baik , "koq tega pelaku melakukan hal jahat tersebut ". Pungkas warga tak mau disebut identitasnya.


Sumber: Humas PMJ

Penulis:Redaksi