Ya Ampun! Tempat Pijat Gay Plus-Plus Di Solo Gerebek,7 Orang Di Tangkap




Jambitransnews.com
- Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap enam pelaku prostitusi online sesama jenis alias gay di kampung Kecamatan Banjarsari, Solo. Satu koordinator terapis Der (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar ditetapkan jadi tersangka.

"Enam terapis kami amankan, dan satu koordinator sudah kami tetapkan tersangka. Modus pengelola mengelabui pemilik kos dengan menyewa sebuah kamar. Sudah lima tahun mereka tinggal di situ," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (27/9).

Pengungkapan kasus praktik prostitusi gay ini ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat kos di Banjarsari Solo pada Sabtu (25/9) pukul 17.00 wib. Saat dilakukan penggeledahan terdapat lima orang sedang berhubungan intim di kamar tersebut.

"Jadi mereka giliran melakukan oral seks. Selain itu ada penawaran pijat plus handjob, oral dan sejenisnya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa koordinator terapis Der membuka jasa pijat terapis dengan menawarkan jasa pijat lewat media sosial Instagram, Twitter dan Facebook. Ada juga layanan threesome pasutri dengan satu terapis.

Tarif yang dipasang di medsos mulai Rp250 ribu sampai Rp400 ribu. Hasilnya dibagi dengan teman sesama jenisnya sekitar Rp100 ribu atau Rp150 ribu. Terapis itu juga melayani panggilan threesome bagi pasutri," terangnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy berkata saat ini sedang didalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo.

"Kita masih memperdalam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," kata Iqbal.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berbagai krim pijat yang dijadikan barang bukti. Termasuk ada pula dua kondom bekas pakai, beberapa obat perangsang dan alat pijat.

"Semua pelaku usianya rata-rata 20 tahun. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 2 UU No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara," pungkas Iqbal.


Sumber:Merdeka.com