Geger! Pelatih Bola Voli Cabuli Belasan Gadis Belia, Seorang Korban Hamil 8 Bulan




Jambitransnews.com
- Satreskrim Polres Demak mengungkap dan menangkap oknum pelatih bola voli yang diduga melakukan pencabulan terhadap belasan pelajar putri di bawah umur yang menjadi anak asuhnya.

Pria bernama Lulut Kusmiyanto (39), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen Demak tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menuturkan, Senin 19/10/2021 pengungkapan kasus pencabulan tersebut bermula adanya laporan dari orangtua korban yang mencurigai perubahan bentuk tubuh pada anaknya.

Setelah diperiksakan ke tenaga medis, diketahui bahwa korban hamil 8 bulan lantaran tindak pencabulan yang dilakukan tersangka.

Tidak terima mendapati kenyataan demikian, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Demak.

"Atas laporan tersebut Resmob Satreskrim Polres Demak langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku," katanya saat jumpa pers di Mapolres, dikutip Suaramerdeka.com.

Dari pengakuan tersangka, pencabulan terhadap korban berinisial ANS (15) dilakukan sejak Januari 2021, saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk membahas perlombaan yang akan diikuti oleh klub voli.

Hendak Gugurkan Kandungan

Sesampai di rumahnya, dia merayu korban untuk membuka pakaiannya dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang dan perlengkapan voli.

"Pelaku lantas menarik korban ke kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan badan," ungkap kapolres.

Tindakan bejat tersebut dilakukan hingga lima kali sejak Januari hingga April 2021. Akibat perbuatannya itu korban pun hamil.

Sebenarnya ANS pernah memberitahukan kepada pelaku bahwa dirinya hamil.

Namun Lulut mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tua maupun teman-temannya.

Tersangka kemudian berusaha menggugurkan kandungan korban dengan memakai obat-obatan hingga ke dukun.

Akan tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil, karena janin dalam kandungan korban masih sehat.

Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas, diketahui pencabulan tersebut bukan hanya kepala ANS.

"Sampai saat ini laporan yang masuk ke Polres Demak sudah ada 13 korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," terang Kapolres.

Terhadap 12 anak asuhnya lain yang menjadi korban, masing-masing beinisial DK (18), ZA (16), PJ (18) SR (18), IS (17), SB (18), YD (19), RD(19), SA (18), AS, AF dan AT.

Peristiwa pencabulan itu terjadi sejak sekitar tahun 2018 lalu pada saat latihan voli bersama.

Modusnya hampir sama pelaku merayu korban dengan iming-iming akan memberi hadiah sepeda motor, kaus, deker dan sepatu.

Sementara itu kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya kepada ANS. Dia berdalih pencabulan itu dilakukan lantaran suka sama suka.

Adapun terhadap 12 anak asuh lainnya, tersangka menyanggah melakukan pencabulan.

"Saya hanya merangkul saja, tidak lebih," akunya.

Sumber :Liputan6.com