Satreskrim Polres Muaro Jambi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Yang Terjadi di Kilometer 43 Bukit Baling



Jambitransnews.com
- Kapolres muaro jambi AKBP. Yuyan Priatmaja. SIK. MH melalui Kasat reskrim polres Muaro Jambi menggelar rekonstruksi pembunuhan Danson Manihuruk (57), pria Paru baya asal Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. 

Rekonstruksi ini digelar di lokasi pembunuhan tersebut di kilometer 43, RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. 

Rekonstruksi ini di gelar pada Jum'at (29/10/21) sekitar pukul 10.00 WIB, samai pukul 12.30 WIB.

Rekonstruksi yang digelar tim satreskrim polres Muaro Jambi ini dipimpin Kanit Pidum ipda Budi Sitinjak.

Pada rekonstruksi ini, polisi menghadirkan pelaku Arji Pratama Bin Azwar Rizal (23), warga asal RT 06 Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.

"Rekonstruksi kasus pembunuhan Danson ini di kilometer 43, RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi ini juga dihadiri keluarga korban." Kata Kanit Pidum IPDA Budi Sitinjak kepada wartawan

Namun dalam kasus pembunuhan ini ada sebanyak 48 adegan yang diperagakan. dalam pembunuhan yang bermotif kesal karena mau pinjam uang tapi tidak dikasih.

"Terlihat pada adegan ke 11 dan ke 12, pelaku menghabis kawan nyawa korban." Jelasnya 

Namun dalam hal ini keluarga korban yang ikut hadir tak kuasa melihat aksi pelaku, dan terlihat kesal dengan pelaku.

"Ternyata lubang tempat korba dikubur sudah dibuat pelaku seminggu sebelum kejadian." Tutup Kanit Pidum IPDA Budi Sitinjak


Redaksi