Astaga,Kakek Tua Bangka Pergoki Bocah Berhubungan Badan, Bukannya Melarang Malah Ikutan


Jambitransnews.com
- Bukannya melarang aksi pencabulan terhadap anak, kakek berusia 70 tahun Arnold malah ikut-ikutan aksi bejat Jamaludin (45) di warungnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan kedua pria itu sudah diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dari pemeriksaan kedua tersangka, Arnold mengaku terinspirasi dari Jamaludin si pemilik warung di kawasan setempat.

Saat itu, Jamaludin terpegok basah tengah mencabuli seorang bocah di warungnya.

"Aksinya tidak dilakukan bersamaan.Tapi pelaku yang pertama menginspirasi pelaku kedua. Pada saat J melakukan perbuatan di warung tetsebut, A sempat memergoki perbuatan asusila itu," ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Namun bukannya melarang, kakek 70 tahun itu malah berbuat hal serupa terhadap bocah di kawasan dekat tempat tinggalnya.

Namun kata Azis, Arnold melakukan aksi bejat itu di rumahnya sendiri bukan di warung Jamaludin.

Aksi itu sudah berlangsung hampir empat bulan, yakni sedari Juli hingga November 2021.

Peristiwa itu baru berhenti saat salah satu korban mengadu kepada orang tuanya 11 November 2021 lalu.

Saat diperdalam, ternyata ada tujuh anak sekitar yang juga diduga menjadi korban kekerasan seksual dua pria bejat tersebut

Usia rentang anak dari empat tahun hingga 14 tahun.

"Kami masih dalami, apakah ada pelaku lain, apakah ada korban yang lain atau sudah berapa kali perbuatan itu dilakukan," tutur Azis.

Atas perbuatannya Arnold dan Jamaludin dikenakan Pasal 76 jo Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E jo Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain dihukum pidana, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak eksternal memeriksa kejiwaan pelaku.

"Kami akan gali apakah dia mempunyai kebiasaan demikian, jika iya lami perlu ungkap lebih dalam lagi atau perlu melakukan rehabilitasi ketika selesai di hukum, dia tidak kembali melakukan perbutannya," jelas Azis.


Sumber : Tribunnews.com