ilustrasi
Jambitransnews.com - Seorang buruh VF berhasil merayu sang pacar saat keduanya menginap di hotel di Sumatera Utara.
Wanita muda itu tak bisa menolak permintaan sang pacar, sehingga terjadilah hubungan terlarang tersebut.
Namun setelah kejadian itu, wanita muda tersebut melaporkan sang pacar ke kantor polisi, hingga buruh bangunan tersebut ditangkap dan sedang menjalani proses sidang.
Kasus itu pun kini disidangkan di PN Medan pada Rabu (3/11/2021).
Dalam dakwaan Jaksa, peristiwa itu terjadi pada September 2020 lalu.
Saat itu kata Jaksa terdakwa dan korban bermula kenalan dari media sosial.
Keduanya pun sering berkirim pesan singkat dari WhatsApp.
Namun pada 3 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB, ponsel korban berbunyi, ternyata panggilan itu berasal dari pelaku.
Saat itu, pelaku mengutarakan niatnya untuk mengajak korban bertemu kedua orangtua terdakwa
Besoknya korban dan adiknya mendatangi rumah terdakwa.
Ternyata rumah yang dijumpai korban dan terdakwa tadi malam bukan rumah VF.
Pemilik rumah pun mengarahkan ke rumah terdakwa.
"Kemudian saksi korhan bertemu dengan ibu terdakwa namun ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak berada di rumah.
Atas kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Polrestales Medan," pungkasnya
Sumber : Tribunnews.com
Social Plugin