Kecanduan Judi Slot,Menantu Dilaporkan ke Polisi oleh Ibu Mertua, Ini Ulahnya



Dokumen Polisi

Tersangka M Antoni Taufiq saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan. Ia dilaporkan Ibu Mertuanya ke Polisi.

- M Antoni Taufiq warga Kota Lubuklinggau Sumsel terpaksa harus menjalani hari-harinya dalam sel tahanan.

Pria berusia 21 tahun ini harus menjalani hari-harinya di sel tahanan setelah menggelapkan sepeda motor Honda Beat BG 6386 HAB milik ibu mertuanya.

Akibat ulahnya warga Graha Simpang Periuk, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini pun ditangkap di rumahnya, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.

Mirisnya M Antoni Taufiq nekat menggadaikan motor mertuanya untuk bermain judi online jenis slot.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan pelaku ditangkap setelah dilaporkan mertuanya Yandria Anggraini (37) arga Gang Sentosa RT.9 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

"Kasus penggelapan itu terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wib," kata Hilal pada wartawan, Minggu (17/7/2022).

Ceritanya, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BG 6386 HAB warna merah putih milik korban Yandria Anggraini yang merupakan ibu mertuanya.

Saat itu alasannya untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.

Namun oleh tersangka sepeda motor justru digadaikan ke Anda (DPO) sebesar Rp2,2 juta.

Kemudian uang tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online (judi slot).

"Tidak terima atas kejadian tersebut korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melalukan perlawanan dan tersangka lalu di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

"Tersangka mengakui perbuatannya bahwa dia (tersangka) kecanduan judi slot," ungkapnya.



Sumber : Tribunnews.com