BPD Baru Nalo Surati Bupati, Terkait Dengan Kades Thamrin Yang Terpidana 



MERANGIN
- Menindaklanjuti persoalan kepala Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan yang tersandung kasus ilegal logging dan sudah di vonis oleh pengadilan negri, pada tangal 30 Januari 2023 yang lalu Masyarakat Baru Nalo telah mendatangi kantor bupati guna menyurati bupati Merangin agar dapat menindak lanjuti keluhan masyarakat Baru Nalo.

Pada Senin (20/2/23) ini anggota BPD dan ketua BPD Baru Nalo Tantan juga menyurati Bupati Merangin agar dapat menindak lanjuti surat yang telah di layangkan oleh masyarakat beberapa Minggu yang lalu, dengan Nomor : 141/003/BPD/DBN/II/2023

Prihal : Mohon Pemberhentian kepala desa baru Nalo yang sesuai dengan Keputusan Pengadilan negeri Bangko No 147/Pid.B/L.h/2022/PN tangal 12 Desember 2022 terpidana kasus penebangan hutan dan pengambilan kayu secara ilegal serta tembusan disampaikan kepada Mendagri, Gubernur jamb, DPRD Provinsi Jambi, DPRD Merangin, BPM Merangin dan Canat.

Setelah memberi surat kepada Bupati Merangin Sabaweh selaku ketua BPD Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan mengharapkan kepada pemerintah yang terkait agar dapat memberi tindakan dengan secepat nya guna kelancaran administrasi desa dan juga pembangunan desa untuk tahun 2023 ini, dan jika tidak ditanggapi dengan serius dan cepat maka BPD akan mengerahkan masyarakat Baru Nalo untuk demo ke kantor bupati Merangin. 

"Kami dari anggota BPD Desa Baru Nalo sangat mengharapkan adanya tindakan dari pemerintah khusunya bupati Kabupaten Merangin yang mengambil kebijakan 'mancung mutus makan ngabih' dan jika surat yang kami layangkan tidak ada tanggapan secepatnya, jangan salah kan kami, jika kami mengerahkan masyarakat desa Baru Nalo untuk mengadakan aksi demo di kantor bupati Merangin," tandas Sabaweh.



Penulis: Helmi


Redaksi