MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Muaro Jambi pada Selasa pagi (18/7/2023).
Tampak hadir dalam pemusnahan BB ini Bupati MuaroJambi yang diwakili oleh Asisten Tiga, M.Junaidi ,ketua Pengadilan Negeri,Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha SIK MH ,Kalapas Perempuan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa Narkokita jenis shabu , handphone,senjata tajam, parang,kunci,pakain,tas dompet dan sebagainya . Barang bukti itu diperoleh dari 95 perkara yang disidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak januari tahun 2023.
"Yang kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti 95 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan yang dominan BB yang kita musnahkan pada hari ini yaitu BB dari perkara Narkotika " kata Kajari Muaro Jambi, Kamin SH.MH,ke awak media.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar serta dilarutkan pakai deterjen seperti BB shabu,untuk senjata tajam di potong
Kamin SH.SH mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena barang bukti itu tidak lagi diperlukan. Perkaranya telah inkrah sehingga harus dimusnahkan, terangnya.
"Perkaranya sudah diputus inkrah sehingga tidak dibutuhkan lagi mangkanya kita musnahkan,"pungkas Kamin,SH.MH.
Redaksi
Social Plugin