Heboh! Sekda Sarolangun (Bacaleg):BKN Usulkan Dipecat Tidak Hormat



Sarolangun
,- Kontroversi mengelilingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser. Ia, yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tiba-tiba muncul sebagai salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jambi dari partai NasDem untuk dapil Merangin-Sarolangun. Yang mengejutkan, dalam dokumen pendaftarannya, Endang menulis status pekerjaannya sebagai ‘wiraswasta’.

Margi Prayitno, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, dengan nada kesal, menyoroti perilaku Sekda Sarolangun.

“Itu melanggar aturan. Dia harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN,” ujarnya tanpa ragu.

Menurut aturan yang ada, seorang ASN yang ingin maju sebagai caleg harus mengajukan pengunduran diri. Ini sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu yang dengan jelas menyebutkan bahwa para ASN, kepala daerah, dan beberapa posisi lainnya harus mengajukan pengunduran diri jika ingin maju dalam pemilu. Tapi, berdasarkan data, Endang seharusnya sudah mundur dari posisinya setidaknya sejak Mei 2023.

“Sekarang, melihat fakta ini, apa yang harus dilakukan? Kalau dia mundur Mei 2023, tentu ia berhenti dengan hormat. Namun dengan keadaan sekarang, seharusnya dia diberhentikan tanpa hormat,” sambung Margi, serius.

Lebih jauh, data yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Jambi memperlihatkan Endang berada di nomor urut 8. Namun, Yatno, Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan kejanggalan lain.

“Pada kolom pekerjaan, seharusnya tertulis ‘Aparatur Sipil Negara’ (ASN), namun ini tidak terjadi. Kami belum menerima surat keputusan pensiun atau pengunduran diri dari Endang,” ungkapnya.

Yatno menambahkan, “Karena tidak ada status khusus yang dimunculkan, maka tidak ada SK yang dilampirkan.”

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, status Endang sebagai ASN semakin ditegaskan.

“Kemarin kita sudah klarifikasi ke BKD, hasilnya memang masih berstatus ASN,” ungkap Yatno.

Dalam pentas demokrasi, integritas dan kejujuran adalah dua hal yang sangat dihargai. Namun, tindakan yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser, tampaknya mencoreng nilai-nilai tersebut.

Sebagai pejabat puncak di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Endang seharusnya menjadi panutan dan memberikan contoh yang baik.

Menilik UU No 7/2017 tentang Pemilu, seorang ASN yang ingin mencalonkan diri harus terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri. Atau, dengan cara lain, menunggu masa pensiunnya tiba. Namun, Endang memilih jalan lain yang tampaknya lebih rumit dan berisiko. Mengajukan diri sebagai caleg dengan, kelihatannya, memanipulasi data identitasnya.

Apakah ini upaya untuk mengelabui sistem?

Ataukah murni kesalahan administratif?

Yang pasti, tindakan ini mengundang pertanyaan besar mengenai integritas dan komitmen seorang Sekda terhadap hukum dan etika yang berlaku.

Sebagai pejabat yang seharusnya memahami aturan dan regulasi, bagaimana mungkin Endang membiarkan kesalahan sebesar ini terjadi? Apakah ini pertanda bahwa ada celah dalam sistem pendaftaran caleg yang memungkinkan manipulasi data? Atau, lebih parahnya, adakah pihak lain yang turut serta dalam “drama” ini?

Polemik ini bukan hanya menyangkut integritas seorang Endang Abdul Naser. Ini adalah refleksi dari bagaimana sebuah sistem demokrasi bisa diuji oleh tindakan individu-individu yang ingin mencari jalan pintas.

Masyarakat Sarolangun, Jambi, dan Indonesia pada umumnya tentunya berharap ada tindak lanjut serius terhadap kasus ini. Sebab, jika dibiarkan, kasus serupa mungkin akan terjadi lagi di masa mendatang, merusak citra demokrasi yang telah susah payah dibangun.(yhy)


Redaksi