Anggota Panwascam Yang Lulus PPPK Wajib Mendapatkan Izin Dari PPK dan Menyampaikan Surat Berhenti Sementara.




Sarolangun
,-Seakan di lema bagi Anggota Panitia Pangawas Kecamatan (Panwascam) Pada Pilkada Tahun 2024, yang di nyatakan Lulus dan di Lantik Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Wilayah Kerja Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pasalnya Setiap Anggota Panwascam yang Lulus Menjadi Pegawai PPPK Wajib Menyampaikan Surat Izin Dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan Berhenti Sementara, Jika Tidak Mendapatkan Izin Tersebut, Maka Anggota Panwaslu Kecamatan Harus Mengundurkan Diri Jadi Anggota Panwaslu Kecamatan.


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun Mudrika, SH. MH Saat di Konfirmasi Membenarkan Hal Tersebut, Menurut nya Pasca Dari Rekrutmen dan Evaluasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) SE Kabupaten Sarolangun, dan Resmi di Lantik Serta Bekerja di Bawah Aturan yang ada, dan Bersamaan Dengan Hal Tersebut Telah di Lakukan Pelantikan Terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), beberapa Hari yang lalu, dengan itu Kami Menegaskan Bahwa Apa Bila ada Salah Satu Anggota Panwascam yang juga ikut di Lantik menjadi pegawai PPPK, Maka Mereka Wajib Untuk menyampaikan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan Berhenti Sementara dari Pegawai PPPK, Kalau Yang Bersangkutan tidak dapat Menyampaikan Surat Izin dari PPK maka mereka Harus Mengajukan Untuk Mengundurkan diri dari Anggota Panwascam." Tegas Mudrika ".


Lanjut Mudrika ." Sampai Saat Ini Kami belum mendapatkan Laporan Terkait Hal Tersebut, Namun kami akan Melakukan Rapat Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sarolangun, untuk Mendeteksi dan Memantau Apa Bila Ada Salah Satu Anggota Panwascam yang ikut di Lantik menjadi Pegawai PPPK, Apa Bila Ada Maka Kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk meminta Klarifikasi, Dan Apa bila Yang Bersangkutan Masih tetap ingin Menjadi Anggota Panwascam, Maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang sudah ada, yakni Menyampaikan Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan berhenti sementara, Hal Terburuk apa Bila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi Persyaratan tersebut, maka yang bersangkutan Harus Mengundurkan diri dari Anggota Panwascam ." Tutup Mudrika".(yhy)


Redaksi