TANJABBAR,-Maraknya sejumlah sekolah yang diduga tidak melibatkan ketua komite serta tidak adanya tim BOS(Bantuan Operasional Sekolah) dalam pengelolaan DANA BOS patut diduga dalam pengelolaannya tidak transparan.
Hal ini dijumpai disejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi.
Jika Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) nomor 6 tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler, jelas disitu diterakan dalam pasal 20 ayat (1) yang berbunyi "dalam pengelolaan DANA BOS REGULER, kepala sekolah membentuk tim BOS sekolah", Dan hal ini di perjelas dalam ayat (2) yang berbunyi,"tim bos sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas a. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab; b. Bendahara sekolah ; dan c. anggota".
Namun sangat disayang kan, dari hasil investigasi wartawan JAMBITRANSNEWS.COM didapati sejumlah sekolah baik SD maupun SMP yang jelas jelas tidak pernah membentuk/mengikutsertakan tim BOS dalam pengelolaannya. Hal ini didapati dari penyampaian baik dari ketua komite, bendahara dan sejumlah guru.
Selaku penanggung jawab di dinas pendidikan kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pengelolaan dana BOS, selayaknya Dahlan memberikan sedikit tanggapan ataupun tindakan/teguran terkait didapatinya sejumlah sekolah yang tidak membentuk/mengikutsertakan Tim BOS di dalam pengelolaan dana bos.
Seolah tidak perduli dengan keadaan di atas, dengan singkatnya Dahlan menjawab konfirmasi tertulis terkait permintaan tanggapan yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp.
"tanya dengan pak sekretaris pak, beliau manager DANA BOS" jawabnya singkat ( Rabu, 15 mei 2024)
Dari jawaban singkat di atas, muncul suatu pertanyaan, siapa sepatut nya yang bertanggung jawab jika terjadi kekeliruan dalam pengelolaan dana BOS. MANAGER BOS? atau DAHLAN SELAKU PENANGGUNG JAWAB DANA BOS DI DINAS PENDIDIKAN?
Dari banyak nya sekolah di Tanjung Jabung Barat yang tidak mengindahkan Permendikbud di atas.
Masih mampukah Dahlan mengepalai dinas pendidikan kabupaten Tanjung Jabung Barat disamping jabatannya selaku pejabat sekretaris daerah?
(Reporter Adi)
Social Plugin