TANJABBAR - jambitransnews.com,-Dalam menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat terkait adanya pungutan-pungutan yang di lakukan oleh satuan pendidikan di wilayah provinsi Jambi. Maka pihak dinas pendidikan provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran bernomor S. 3478/DISDIK.3.1/XII/2022.
Adapun isi surat edaran tersebut mengenai pemberitahuan larangan pungutan di sekolah. Namun sangat di sayangkan,
Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan propinsi Jambi pada tahun 2022 tersebut, seolah hanya sebagai bahan pajangan bagi sejumlah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang membandel.
Dengan dalih tidak cukup nya DANA BOS untuk mencaver biaya operasional di sekolah. sebahagian besar kepsek SMA/SMK yang berada di kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga melakukan terobosan dengan cara memungut Uang Komite.
Tentusaja hal ini menjadi beban tambahan bagi sebahagian wali murid yang berpenghasilan pas pasan.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak, diduga kepsek SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Barat, sama sekali tidak mengindahkan isi dari surat edaran tersebut di atas.
Berawal dari penyampaian salah seorang siswa SMK Negeri 4, Saat awak media mempertanyakan terkait adanya punggutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Beliau membenarkan hal tersebut.
"Kami di minta oleh pihak sekolah untuk membayar uang komite sebesar Rp. 85.000 setiap bulannya" jawab salah seorang siswa (Rabu, 23 Oktober 2024).
Lebih lanjut siswa tersebut mengatakan bahwasanya uang tersebut di serahkan kepada salah seorang guru yang di percaya oleh pihak sekolah.
"Setiap bulan saya menyerahkan uang komite kepada salah seorang Guru yang bertugas untuk mengumpulkan dana tersebut",Katanya lagi.
Guna memperoleh informasi yang berimbang. Awak media berupaya untuk berkomunikasi dengan kepsek SMK negeri 4 melalui sambungan telepon. Namun sangat di sayangkan, kepsek sama sekali tak merespon.(Selasa, 29 Oktober 2024)
Dijumpai di ruang kerjanya (Rabu, 30 Oktober 2024). Asbadi yang dalam hal ini selaku Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Tanjung Jabung Barat. Menyalahkan pihak media yang bertanya terkait besaran dana komite kepada siswa serta membantahkan jawaban dari siswa tersebut di atas.
"Bapak dapat informasi itu dari siapa? Kenapa harus kepada siswa bapak mempertanyakan hal tersebut? Seharusnya bapak bertanya kepada wali murid terkait besaran dana komite yang kita pungut di sekolah kami ini. bukannya ke siswa, sebab dalam rapat penentuan dana komite itu di hadiri oleh wali murid dan ketua komite. Terkait jawaban dari siswa di atas itu salah besar, sebab kami tidak mematok besaran dana yang harus di keluarkan oleh wali murid. Intinya sumbangan itu sukarela pak. Bahkan ada siswa yg hanya membayar uang komite sebesar Rp. 20.000.-. ada juga yang membayar secara menyicil dan di akhir tahun", ucap asbadi seraya memanggil salah seorang guru untuk mendampinginya.
Saat awak media mempertanyakan atas dasar apa pihak sekolah melakukan pemungutan uang komite? apakah didasarkan dari jumlah murid yang sedikit sehingga sehingga jumlah pendapatan DANA BOS tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah?
" Jumlah murid kami lumayan banyak, ada sekitar 350an siswa. Tapi kan ada poin poin tertentu yang mana untuk pembayaran nya tidak boleh di ambil dari DANA BOS", jawab Asmadi.
Terpisah, salah seorang wartawan senior yang berdomisili di Tungkal ulu, menyampaikan bahwasanya beliau pernah mempertanyakan terkait besaran uang komite kepada kepsek SMK Negeri 4.
"Beberapa waktu yang lalu saya pernah berkomunikasi dengan pak Asmadi, saat itu saya juga mempertanyakan terkait besaran uang komite di sekolah tersebut dan jawaban saya dapatkan sama dengan percis dengan apa yang di sampaikan oleh siswa di atas. Bahkan pak Asmadi mengatakan bahwasanya uang komite sebesar Rp. 85.000.- itu untuk siswa pada umumnya, tapi untuk siswa yang mampu bayaran nya bisa lebih dari segitu",ucap salah seorang wartawan yang berdomisili di Tungkal ulu. (Kamis, 31 Oktober 2024)
Dari beberapa informasi yang didapat, diketahui pihak sekolah sudah beberapa kali melakukan peningkatan nominal dari pungutan uang komite. Jika merunut dari apa yang sudah disampaikan oleh kepsek bahwasanya "pungutan uang komite di sekolah nya tidak ada paksaan/sukarela". Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar. sebab SUKARELA KOK ADA PENINGKATAN JUMLAH NOMINAL?
Diharapkan kepada pihak-pihak yang berkompeten, agar bisa lebih peka dalam hal melakukan monitoring dan evaluasi atas kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah, agar kedepannya tidak timbul fitnah dan dalam pengelolaan dana bisa menjadi lebih tepat.
Pewarta: Adi
Social Plugin