Jabitransnews.com - Pemerintah Pusat telah mengucurkan Bantuan berupa Anggaran yang langsung di transfer ke rekening Desa di seluruh Indonesia, agar apa yang di rencanakan Pemerintah Pusat berjalan sesuai dengan Regulasi serta Undang-undang yang berlaku.
Namun tidak berlaku di Desa Tebing Tinggi Kec. Pemayung Kab. Batang Hari, yang pada bulan lalu telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) yang di komandoi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Undang-undang tentang Desa.
Pada sa'at Musdes para peserta Musdes diundang untuk menghadiri terdiri dari beberapa perwakilan Masyarakat seperti, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Pemuda serta dari elemen masyarakat yang dianggap perlu, tapi dalam pelaksanaan Musdes tersebut ada kejanggalan yang dilakukan oleh pelaksana dalam hal ini adalah BPD, dugaan kejanggalan tersebut berawal dari uang saku peserta Musdes sebesar Rp 50.000,- bagi setiap peserta karna Desa telah menganggarkan uang tersebut melalui Dana Desa (DD.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Media ini melalui Wakil Ketua BPD Desa Tebing Tinggi Suryani Z, via telfon WhatsApp mengatakan, kalau pelaksanaan Musdes kemarin ada sebanyak 14 peserta yang berhalangan hadir karna ada keperluan lain " terang Suryani Z
Suryani Z juga menambahkan, jadi kalau peserta yang berhalangan sebanyak 14 orang berarti uang saku tersebut bersisa sebanyak 14 amplop, namun berada di tangan Sekretaris BPD inisial S, tapi sudah di bagi-bagi oleh Sekretaris BPD ke beberapa orang, ada yang 2 amplop dan 1 amplop " tambah Suryani Z.
Berarti dalam hal ini, Sekretaris BPD Tebing Tinggi telah menyalahgunakan wewenang karna sisa uang dari peserta yang tidak hadir seharusnya di kembalikan ke Kas Desa dan bukannya di bagi-bagi.
Sa'at di mintai keterangan ke Sekdes Tebing Tinggi Robi Karunia SE diruang kerjanya (12-12-2024) menjelaskan, kalau pelaksanaan Musdes semestinya Pemerintah Desa yang mengatur semua kegiatan, namun BPD selaku pelaksana karna sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi Dana yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) ", jelas Robi Karunia SE
" tapi, yo sudahlah " tambah Robi Karunia SE dengan nada mengeluh serta menghela nafas panjang.
Kadis PMD Taufik Rahman diruang kerjanya menegaskan, kalau peserta tidak hadir dalam kegiatan Musdes tersebut namun telah dianggarkan uang saku untuk setiap peserta, maka uang tersebut dikembalikan ke Kas Desa ", tegas Taufik Rahman.
" karna uangnya harus di SPJ kan, kalau tidak sesuai, kan bisa jadi masalah ", tutup Taufik Rahman...(zom)
Redaksi
Social Plugin