MUARO JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019.
Dua orang tersangka tersebut yakni MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 dan (QC) selaku Penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Heru Anggoro, menyebutkan, bahwa pada tahun 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi ada melaksanakan 2 (dua) kali kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan, yang dalam kegiatan tersebut dilakukan Pengadan Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat.
Bahwa barang-barang yang diadakan tersebut yakni pertama dalam Kegiatan pertama pagu anggaran Rp. 140 juta untuk pembelian Bebek 600 ekor, Dedak 3.000 Kg, Baglog 7.000 buah. Kemudian, kegiatan kedua pagu anggaran Rp. 175 juta untuk pembelian Bebek 1.000 ekor, Obat-obatan 750 Kg, Dedak 5.000 Kg, Jagung 3.000 Kg, Konsentrat 2.500 Kg.
"Bahwa pelaksanaan survey harga dalam proses penentuan HPS untuk kegiatan tersebut
diarahkan oleh MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 yang saat itu merupakan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) kegiatan, untuk dilakukan di Kerinci, yakni kepada saksi APRI selaku
peternak Bebek di Kerinci, yang mana MA telah menyuruh APRI untuk melakukan mark-up
harga bebek dari Rp. 70 ribu per ekor menjadi Rp. 135 ribu hingga Rp. 150 ribu per ekor," ujarnya.
Bahwa selanjutnya, kata Dia, pemilihan penyedia dalam pengadaan barang tersebut dilakukan dengan system pemilihan langsung, dan yang menjadi Penyedia Barang atau Jasa untuk kedua kegiatan tersebut adalah CV. Penyedia yang Direkturnya QC sebagaimana rekomendasi dari MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Selanjutnya dilakukan penandatanganan SPK atau kontrak antara MA selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dengan Penyedia yang terpilih," bebernya.
Kemudian, CV. Penyedia dalam mengadakan barang untuk kedua kegiatan pengadaan tersebut tidak mengerjakan sendiri, melainkan mengsubkontrakkan kepada MA (KPA)
tanpa ada dibuatkan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.
"Tidak pula dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan dan dalam permintaan pembayarannya tidak pula dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya," ungkapnya.
Bahwa MA mengadakan barang untuk kegiatan pertama dengan cara memesan bibit
bebek kepada saksi APRI di Kerinci dengan harga Rp. 70 ribu per ekor dengan total keseluruhan pembelian Bebek 600 ekor dengan total Rp. 42 juta.
"Lalu MA mengadakan barang untuk kegiatan kedua dengan cara memesan bibit bebek
kepada saksi APRI di Kerinci dengan harga Rp. 70 ribu per ekor dengan total keseluruhan pembelian Bebek 1.000 ekor dengan jumlah Rp. 70 juta," jelasnya.
Dan untuk item kegiatan berupa Obat-obatan Volume 750 Total Harga Rp. 11.718.750, Jagung
Volume 3.000 Kg Total Harga Rp 30 juta, Konsentrat Volume 2.500 Kg Total Harga Rp 22 juta.
"Tidak pernah diadakan dan tidak pernah pula diserahkan barangnya baik kepada PPK,
KPA, maupun langsung kepada Masyarakat penerima bantuan, namun tetap dilakukan
pembayaran kepada CV. penyedia. (Pengadaan Fiktif)," katanya.
Bahwa setelah QC menerima pembayaran kegiatan yang kesatu dan kegiatan yang kedua
melalui rekening penyedia, QC langsung menyerahkan seluruh uang pembayaran
tersebut kepada MA. Kemudian MA membagikan fee peminjaman nama CV. Penyedia tersebut kepada QC.
"Kemudian MA juga menggunakan uang pembayaran kegiatan tersebut untuk membayar pengadaan bebek, dedak, dan baglog jamur dan sisanya menjadi keuntungan bagi MA dari kegiatan tersebut," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejauh ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 41 dokumen terkait.
"Dan saat ini Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan
perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut," katanya.
Dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara atau daerah untuk Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp157.676.683.
Dan pada hari ini Senin tanggal 09 bulan Desember tahun 2024 Tim Penyidik menetapkan saudara (MA) selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 dan (QC) selaku Penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 tersebut sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka tersebut.(*)
Redaksi
Social Plugin