Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan tahun 2024



MUAROJAMBI
,-Kejaksaan Negeri Muaro Jambi,kamis (12/12/2024) musnahkan barang bukti kejahatan perkara tindak pidana umum sepanjang 2024. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, berupa hasil kejahatan yang terjadi pada bidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan ilegal drilling dan tindak pidana lainya.

" Bahwa hari ini kami akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan yang berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana atau barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan barang bukti " urai Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Heru Anggoro, SH, MH.

Pada kesempatan ini, Heru Anggoro juga menjelaskan secara rinci barang-barang hasil rampasan yang akan dimusnahkan, yaitu diantara berupa bahan narkotika jenis sabu, plastik klik dan sejumlah timbangan. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan, Sekda Muaro Jambi, pihak kepolisian resort Muaro Jambi dan pihak-pihak yang terkait yang turut menjadi undangan.

Pemusnahan barang bukti hasil rampasan ini hasil dari beberapa perkara tindakan pidana yang tahun 2024, juga disampaikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Tito Supratman, SH.

" Pemusnahan barang bukti ini pada intinya sudah memiliki keputusan tetap dan detail jumlah dan nominal barang yang akan dimusnahkan sudah dijelaskan secara rinci " terangnya.

Untuk perkara senpi rakitan yang masuk dalam daftar pemusnahan, disampaikan oleh Tito akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji listrik. 

" Bahwa kami punya barang bukti senjata api rakitan berikut amunisi. Untuk senjatanya bisa kita potong di sini, terus untuk amunisi sebanyak kurang lebih 17 butir nanti kami serahkan ke kepolisian untuk dimusnahkan " tutupnya.(*)



Redaksi