BREAKING NEWS! Gugatan Zuwanda-Sawaluddin Ditolak MK, BBS: Kini Saatnya Bersatu Bangun Muaro Jambi



MUAROJAMBI
,-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal gugatan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah (PHPKada) Muaro  Jambi dengan pemohon pasangan Zuwanda-Sawaluddin Selasa pagi ini (4/2). 

Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim MK secara bergantian, gugatan Zuwanda-Sawaluddin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi putusan ini, Cabup Muaro Jambi terpilih Bambang Bayu Suseno (BBS) menyampaikan rasa syukurnya.

‘’Alhamdulillah, MK sudah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,’’ ujar BBS.

Dengan dibacakannya putusan ini, BBS mengatakan, persoalan Pilkada Muaro Jambi sudah selesai, untuk itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Muaro Jambi mari bersama-sama membangun Kabupaten Muaro Jambi.

‘’Sekarang saatnya kita bersatu membangun kabupten Muaro Jambi yang kita cintai. Saya bersama Pak Jun, tentu butuh dukungan dan doa dari masyarakat Muaro Jambi agar bisa menjalankan amanah ini dengan baik,’’ pungkasnya.

Sementara itu Ketua Tim Hukum BBS-JUN Maiful Efendi SH.MH dihubungi melalui sambungan WhatsApp menjelaskan 

" Alhamdulillah perjuangan kita sudah mencapai titik maksimal dan ini merupakan putusan yang sangat luar biasa merupakan Berkah yang tak terhingga yang diberikan Allah... Aamiin " jelasnya

Berdasarkan hasil pleno KPU Muaro Jambi, pasangan calon BBS-Juni Mahir yang diusung Partai PKB, PKS, Perindo ,Hanura ,PSI dan PBB meraup suara 73.434, sedangkan pasangan Zuwanda-Sawaluddin 60,528 suara. Terdapat selisih suara 12.902 suara.(*)


Redaksi