Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Sampai Kapan? Begini Penjelasan Lengkap Mendagri Tito



Jakarta
,-Pelantikan Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024 lalu yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 ditunda.

Namun hingga kapan penundaan itu dilakukan, belum dapat dipastikan. Melansir dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, jadwal pelantikan tergantung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tergantung pada kecepatan Mahkamah Konstitusi (MK) mengunggah dokumen putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024,” katanya.

Menurutnya, jika setelah dibacakan putusan dismissal (putusan sela), MK langsung mengunggah dokumen putusan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa langsung mendapat dokumen untuk dijadikan dasar penetapan pelantikan kepala daerah. "Bahkan ada (KPU daerah) yang mengatakan, kalau di-upload hari itu, hari itu juga (bisa dibuatkan penetapannya)," ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Makanya semua saat ini tergantung pada MK. “Kami mohon juga kepada MK agar untuk kecepatan, setelah ditetapkan, tolong diunggah dalam website mereka, sehingga KPU bisa mengeluarkan penetapan, berdasarkan penetapan MK tentang dismissal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK idijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tapi rencana itu akhirnya ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.

Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.

Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.

Rencananya, daerah yang diputus dismissal nantinya akan dilantik bersama dengan kepala daerah yang tanpa sengketa di MK.

Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.

Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang.

Mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses. (*)


Sumber:IMCNews.ID