Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Periksa Pangkalan Gas Elpiji untuk Pastikan Kelancaran Distribusi dan Harga


 

Jambi,- Tim gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, bersama dengan Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, melakukan pemeriksaan sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kg di Kota Jambi pada Selasa (4 Februari 2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panit Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Gultom, yang mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas.

Menurut AKP Gultom, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas subsidi atau elpiji 3 kg masih aman di Jambi.

Salah satu pangkalan gas yang diperiksa adalah milik Pak Zainal Abidin, yang terletak di Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.


"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa distribusi gas elpiji berjalan dengan lancar, dengan harga yang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi tahun 2018, yaitu Rp 17.000 per tabung," ujar AKP Gultom.

Selain itu, stok gas di pangkalan tersebut juga tercatat cukup, dengan sekitar 80 tabung yang masih siap didistribusikan kepada masyarakat.

Tidak ada praktik pengeceran atau distribusi ke pengecer yang menimbulkan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Tim gabungan ini juga mengecek agen gas elpiji 3 kg, yaitu agen PT. Rumi Citra Natama, untuk memastikan kelancaran distribusi dari agen ke pangkalan.

Setelah itu, tim gabungan ini juga melanjutkan pemeriksaan ke SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) untuk memastikan tidak ada hambatan dalam distribusi gas dari SPBE ke agen.

AKP Gultom menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai perubahan aturan yang dapat mempengaruhi distribusi gas elpiji 3 kg.

M. Ryan Primananda, selaku SBM Gas 4 Jambi, menyampaikan bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg di Kota Jambi hingga saat ini tetap berjalan dengan lancar dan normal.

Tidak ada pengurangan pengantaran gas dari agen ke pangkalan.

Proses distribusi dilakukan secara terjadwal, baik itu setiap minggu atau setiap bulan, sesuai dengan alokasi masing-masing pangkalan.

"Bagi pangkalan yang mengalami kekosongan stok, pihak pangkalan akan menunggu giliran dalam antrian pengantaran, yang sudah diatur sesuai jadwal," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting terkait distribusi gas elpiji yang perlu diketahui adalah aturan terbaru dari Dirjen Migas yang mulai berlaku pada 1 Februari lalu, yang melarang penjualan gas kepada pengecer.

"Dengan aturan ini, pengecer tidak lagi diperkenankan untuk menjual gas elpiji 3 kg kepada masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa di Kota Jambi, untuk memastikan kelancaran distribusi, sistem penjualan gas elpiji 3 kg kini menggunakan kartu pengguna.

Sistem ini memprioritaskan penyaluran gas kepada konsumen akhir, baik rumah tangga maupun usaha mikro, yang secara langsung membutuhkan pasokan gas tersebut.

Penerapan sistem ini juga bertujuan untuk menghindari penyelewengan atau penimbunan gas yang dapat merugikan masyarakat.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama pihak Polda Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, serta Hiswana Migas Kota Jambi menunjukkan bahwa penyaluran gas di Kota Jambi masih berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.(*)


Redaksi