Tebing Tinggi - Polsek Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Pasar Sayur RT. 23 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi.
Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap satu orang pelaku, yaitu Arbandi als Iban, umur 37 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Lorong Kalimantan RT. 09 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 18 klip plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 175.000,00, dan satu unit handphone merk Vivo.
Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Hansmadi Simangunsong, mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Tebing Tinggi dengan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini,"Ujar Kapolsek Tebing Tinggi, Selasa (25/3/2025).
Lanjut Kapolsek Tebing Tinggi, Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tebing Tinggi berharap dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Tebing Tinggi dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
Untuk diketahui, sebelumnya polsek tebing tinggi telah berhasil ungkap kasus berturut-turut selama 1 minggu dan saat ini perkembangan sudah masuk tahap penyidikan serta pengembangan kasus dan sat narkoba Polres Tanjung Jabung Barat juga telah menetapkan sebagai tersangka untuk segera dilakukan pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal.(*)
Redaksi
Social Plugin